PENERBITAN SURAT STNK
BPKB BARU
>pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rencana ini menimbulkan reaksi negatif dari sebagian publik karena kenaikan mencapai 200 hingga 300 persen.
>Reaksi
di publik banyak yang keliru menganggap pemerintah menaikkan pajak kendaraan
bermotor maupun pajak pembelian kendaraan bermotor, yang dibayarkan per tahun.
Padahal, kenaikan biaya administrasi itu masuk dalam Pemasukan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
>Kenaikan
itu ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor baru, atau saat pengurusan
surat-surat kendaraan (STNK/BPKB) kendaraan lama per lima tahun sekali, atau
saat hendak mengurus balik nama pemilik kendaraan bermotor. Aturan ini juga
mengenakan biaya yang jelas terkait penerbitan 'nomor cantik' kendaraan
bermotor.
>Bagi
pemilik kendaraan bermotor, pada dokumen STNK, terdapat keterangan item biaya
yang dibayarkan. Di sana tertulis diantaranya Biaya Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), asuransi Sumbangan Wajib
Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK dan Biaya
Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
>Kenaikan
berdasarkan PP 60/2016 itu pada dua item terakhir itu, yaitu Biaya Administrasi
STNK dan Biaya Administrasi TNKB. Atau jika ada balik nama kendaraan, maka
dikenakan pada BBN-KB.
>Dua item terakhir, yaitu biaya administrasi STNK dan TNKB ini dibayarkan lima tahun sekali. Sedangkan pengurusan STNK untuk tahun berjalan hanya dikenakan biaya 'stempel' atau pengesahan---sebelumnya gratis---yang juga diatur dalam PP ini.
>Dua item terakhir, yaitu biaya administrasi STNK dan TNKB ini dibayarkan lima tahun sekali. Sedangkan pengurusan STNK untuk tahun berjalan hanya dikenakan biaya 'stempel' atau pengesahan---sebelumnya gratis---yang juga diatur dalam PP ini.
>PP
60/2016 tidak mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk dalam kelompok
pemasukan negara dari pajak.
>Meski begitu banyak orang masih kebingungan, hingga kemudian berbagai pihak memberikan penjelasan, termasuk Kantor Staf Presiden.
>Meski begitu banyak orang masih kebingungan, hingga kemudian berbagai pihak memberikan penjelasan, termasuk Kantor Staf Presiden.
>Informasi
yang menyebut bahwa pajak kendaraan bermotor dinaikkan itu tidak benar. Yang
benar adalah kenaikan biaya administrasi yang pada umumnya berlaku untuk
pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali,"
begitu penjelasan dari Kantor Staf Presiden yang rilisnya diterima KBR, Jumat
(6/1/2017).
>Pihak
Istana menyebutkan kenaikan biaya administrasi itu akan dikembalikan lagi ke
masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan
surat kendaraan bermotor. Misalnya, akan ada perbaikan kualitas surat
kendaraan, serta peningkatan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
>Kantor
Staf Presiden menyebutkan, biaya administrasi dinaikan untuk meningkatkan fitur
keamanan dan kualitas material STNK sebagai dokumen berharga. Selain itu juga
perlu peningkatan dukungan anggaran untuk perbaikan pelayanan STNK di Samsat
tiap daerah.
>Ketiga,
meningkatnya biaya perawatan peralatan Samsat dan dukungan
biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda se-Indonesia ke Korlantas
Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi
Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan," lanjut
keterangan dari Kantor Staf Presiden.
>Alasan
lain adalah untuk penambahan anggaran pembangunan sarana dan prasarana kantor
Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional.
>Kenaikan
tarif atau biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB itu didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
>Menurut
Kantor Staf Presiden, Peraturan Pemerintah itu tidak muncul secara tiba-tiba,
karena sudah didahului dengan diskusi kelompok terharap (Focus Group
Discussion) sejak dua tahun lalu.
>Biaya administrasi mengurus STNK dan BPKB 'disesuaikan' karena tarif saat ini sudah dianggap tidak sesuai lagi. Tarif saat ini didasarkan pada ketentuan perhitungan tahun 2010, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.
>Biaya administrasi mengurus STNK dan BPKB 'disesuaikan' karena tarif saat ini sudah dianggap tidak sesuai lagi. Tarif saat ini didasarkan pada ketentuan perhitungan tahun 2010, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.
>Tarif
yang sudah berusia lima tahun itu kemudian dinaikkan pada tahun 2016, dan
diterapkan 2017, agar pelayanan bisa ditingkatkan ke arah pelayanan online dan
cepat disertai kepastian tarif yang transparan.
>Usulan
itu kemudian disampaikan Kapolri pada 2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian
Keuangan. Dari situ, kemudian dilakukan harmonisasi (penyelarasan) di
Kementerian Hukum dan HAM dan didiskusikan dengan Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan. Melalui rangkaian tahapan tersebut, PP No 60 tahun
2016 diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Desember 2016, dan resmi
diberlakukan pada 6 Januari 2017.
>PNBP
adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat
selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk
ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang
berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan
STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan
STNK," begitu keterangan dari Kantor Staf Presiden.
>Kapolri
Tito Karnavian mengatakan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB
karena dipengaruhi naiknya harga material pembuatan dokumen berharga itu.
>Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK, harga material sudah naik," kata Tito, Rabu (4/1/2017).
>Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK, harga material sudah naik," kata Tito, Rabu (4/1/2017).
>Tito
Karnavian mengatakan harga material untuk STNK dan BPKB saat ini masih
menggunakan harga sesuai kondisi pada lima tahun lalu, sehingga perlu penyesuaian.
Selain itu, ada masukan dari Badan Anggaran DPR yang menyebut biaya
administrasi pengurusan STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang paling rendah
di dunia.PP 60/2016
>Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengatur 'penyesuaian' biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan penerimaan bukan pajak lainnya. PNBP yang terkait kendaraan bermotor meliputi:
>Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengatur 'penyesuaian' biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan penerimaan bukan pajak lainnya. PNBP yang terkait kendaraan bermotor meliputi:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.