PENGESAHAN SURAT BBN


PENERBITAN SURAT STNK BPKB BARU

>pemerintah menaikkan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Rencana ini menimbulkan reaksi negatif dari sebagian publik karena kenaikan mencapai 200 hingga 300 persen.
 
>Reaksi di publik banyak yang keliru menganggap pemerintah menaikkan pajak kendaraan bermotor maupun pajak pembelian kendaraan bermotor, yang dibayarkan per tahun. Padahal, kenaikan biaya administrasi itu masuk dalam Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP).
 
>Kenaikan itu ditujukan bagi pemilik kendaraan bermotor baru, atau saat pengurusan surat-surat kendaraan (STNK/BPKB) kendaraan lama per lima tahun sekali, atau saat hendak mengurus balik nama pemilik kendaraan bermotor. Aturan ini juga mengenakan biaya yang jelas terkait penerbitan 'nomor cantik' kendaraan bermotor.
 
>Bagi pemilik kendaraan bermotor, pada dokumen STNK, terdapat keterangan item biaya yang dibayarkan. Di sana tertulis diantaranya Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), asuransi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
 
>Kenaikan berdasarkan PP 60/2016 itu pada dua item terakhir itu, yaitu Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB. Atau jika ada balik nama kendaraan, maka dikenakan pada BBN-KB.

>Dua item terakhir, yaitu biaya administrasi STNK dan TNKB ini dibayarkan lima tahun sekali. Sedangkan pengurusan STNK untuk tahun berjalan hanya dikenakan biaya 'stempel' atau pengesahan---sebelumnya gratis---yang juga diatur dalam PP ini.
 
>PP 60/2016 tidak mengatur Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk dalam kelompok pemasukan negara dari pajak.
>Meski begitu banyak orang masih kebingungan, hingga kemudian berbagai pihak memberikan penjelasan, termasuk Kantor Staf Presiden.
 
>Informasi yang menyebut bahwa pajak kendaraan bermotor dinaikkan itu tidak benar. Yang benar adalah kenaikan biaya administrasi yang pada umumnya berlaku untuk pengurusan surat-surat kendaraan berjangka waktu lima tahun sekali," begitu penjelasan dari Kantor Staf Presiden yang rilisnya diterima KBR, Jumat (6/1/2017).
 
>Pihak Istana menyebutkan kenaikan biaya administrasi itu akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik yang berkaitan dengan pengurusan surat kendaraan bermotor. Misalnya, akan ada perbaikan kualitas surat kendaraan, serta peningkatan keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan raya.
 
>Kantor Staf Presiden menyebutkan, biaya administrasi dinaikan untuk meningkatkan fitur keamanan dan kualitas material STNK sebagai dokumen berharga. Selain itu juga perlu peningkatan dukungan anggaran untuk perbaikan pelayanan STNK di Samsat tiap daerah.
 
>Ketiga, meningkatnya  biaya  perawatan  peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online seluruh Polres, Polda se-Indonesia ke Korlantas Polri (NTMC Polri). Keempat perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk  mewujudkan standar pelayanan," lanjut keterangan dari Kantor Staf Presiden.
 
>Alasan lain adalah untuk penambahan anggaran pembangunan sarana dan prasarana kantor Samsat seluruh Indonesia agar berstandar nasional.
 
>Kenaikan tarif atau biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
 
>Menurut Kantor Staf Presiden, Peraturan Pemerintah itu tidak muncul secara tiba-tiba, karena sudah didahului dengan diskusi kelompok terharap (Focus Group Discussion) sejak dua tahun lalu.

>Biaya administrasi mengurus STNK dan BPKB 'disesuaikan' karena tarif saat ini sudah dianggap tidak sesuai lagi. Tarif saat ini didasarkan pada ketentuan perhitungan tahun 2010, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010.
 
>Tarif yang sudah berusia lima tahun itu kemudian dinaikkan pada tahun 2016, dan diterapkan 2017, agar pelayanan bisa ditingkatkan ke arah pelayanan online dan cepat disertai kepastian tarif yang transparan.
 
>Usulan itu kemudian disampaikan Kapolri pada 2015 kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Dari situ, kemudian dilakukan harmonisasi (penyelarasan) di Kementerian Hukum dan HAM dan didiskusikan dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan. Melalui rangkaian tahapan tersebut, PP No 60 tahun 2016 diundangkan Kementerian Hukum dan HAM pada 2 Desember 2016, dan resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.
 
>PNBP adalah salah satu sumber pendapatan yang diperoleh negara dari masyarakat selain pajak. PNBP ini bersifat earmarking, artinya ketika sudah disetor masuk ke negara akan dikembalikan ke masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK," begitu keterangan dari Kantor Staf Presiden.
 
>Kapolri Tito Karnavian mengatakan kenaikan biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB karena dipengaruhi naiknya harga material pembuatan dokumen berharga itu.
>Kenaikan ini bukan karena dari Polri, tolong dipahami. Kenaikan itu pertama karena temuan BPK, harga material sudah naik," kata Tito, Rabu (4/1/2017).
 
>Tito Karnavian mengatakan harga material untuk STNK dan BPKB saat ini masih menggunakan harga sesuai kondisi pada lima tahun lalu, sehingga perlu penyesuaian. Selain itu, ada masukan dari Badan Anggaran DPR yang menyebut biaya administrasi pengurusan STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang paling rendah di dunia.PP 60/2016

>Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 mengatur 'penyesuaian' biaya administrasi pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dan penerimaan bukan pajak lainnya. PNBP yang terkait kendaraan bermotor meliputi:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; 
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; 
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; 
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; 
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; 
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; 
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.